Header Ads

BENARKAH JIKA ADIK MENIKAH DULUAN BISA MENGHAMBAT JODOH KAKAKNYA??? BACA UNTUK LEBIH JELASNYA.....


Pernikahan yaitu sunnah nabi yang pelaksanaannya demikian dianjurkan dalam Agama Islam. Waktu sudah didekatkan dengan jodohnya, pria dan wanita dihimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai sama syariat. 

Tetapi dalam budaya khusus, ada peraturan yang melarang pernikahan jika seorang masih tetap mempunyai kakak atau abang yang belum menikah. Tindakan ini diduga sebagai bentuk kedurhakaan karena tidak mematuhi hak kakaknya. 

Diluar itu, melangkahi kakak diduga bisa halangi kakak peroleh jodoh. Seringkali seorang harus menanti lama agar bisa mengadakan pernikahan akibat ketentuan ini. Lalu bagaimana sesungguhnya Islam mengatur mengenai hal semacam ini? 

Rejeki, jodoh dan maut yakni hak prerogatif Allah dan tak bisa kita ganggu. Untuk permasalahan jodoh, Islam demikian berikanlah motivasi umatnya untuk selekasnya menikah. Untuk mereka yang sudah dapatkan jodohnya, jadi Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 

“Wahai beberapa pemuda, siapa pada kalian yang sudah dapat menanggung nafkah, sebaiknya dia menikah. Lantaran menikah makin lebih menundukkan pandangan dan melindungi kemaluan. Sebentar siapa yg tidak bisa, sebaiknya dia berpuasa. Karena itu bisa jadi tameng syahwat baginya. ” (HR. Bukhari 5065 serta Muslim 1400). 

Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini bisa menyampaikan apabila umat Islam disarankan untuk berupaya keras untuk wujudkan pernikahan. Bahkan juga jika di antara mereka ada yang belum menikah, jadi harus keduanya sama membantu untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang  berarti : 

Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian dan orang baik dari budak kalian yang lelaki ataupun wanita. Jika mereka miskin, Allah akan berikan kecukupan pada mereka dengan karunia-Nya. 

Allah Maha Luas dan Maha Tahu. (QS. An-Nur : 32). 

Jika agama demikian gencar merekomendasikan umatnya untuk selekasnya menikah, lalu bagaimana dengan nasib beberapa adik-adik yang diharusnya menikah hingga sang kakak dapatkan jodoh? 

Kenyataannya dalam Islam tak ada larangan untuk menikah duluan melangkahi kakak. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah waktu dia sudah dapat, hingga dapat menanggung nafkah keluarga. Tak ada persyaratan yang menyaratkan kakak harus menikah baru lah seorang bisa menikah. 

Waktu ada ketetapan yang menyaratkan adik harus menikah setelah kakak dapatkan jodoh dan menikah, bermakna mereka memutuskan prasyarat yang bukanlah prasyarat serta itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Meskipun sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya memutuskan prasyarat yang bertentangan dengan ketetapan Allah. 

Semua prasyarat yang tak ada dalam kitabullah jadi itu bathil, meskipun jumlahnya seratus prasyarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lain) 

Jika ada yang beralasan apabila menikah duluan buat kakak susah jodoh, jadi jelas hal semacam ini tidak beralasan. Hal semacam ini dikira kepercayaan keyakinan kesyirikan karena yakini ada penyebabnya yang itu bukanlah sebab. Kita setuju apabila rizki serta jodoh ada di tangan Allah. Dia yang mengatur serta memberikannya pada manusia melalui cara yang bijak serta pas. 

Jika ada yang menyarankan agar menghadiahkan pada kakak sebagai bentuk penghormatan, jadi hal semacam itu mungkin saja dikerjakan. Pemberian ini sebagai pelipur kesedihannya yang belum dapatkan jodohnya. Serta semacam ini disarankan, seperti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

“Hendaknya kalian keduanya sama menghadiahkan, karena hadiah bisa singkirkan kebencian yang ada pada dada. ” (HR. Turmudzi 2130). 

Semoga informasi ini bermanfaat Bantu Share ya... 

Sumber : http :// www. siraman. com/
Diberdayakan oleh Blogger.