Header Ads

MUSLIMAH WAJIB BACA INI!!! INILAH HUKUM SHOLAT SAMBIL MENANGIS.... BERIKUT PENJELASANNYA


Sahabat pernah melihat orang yg shalat sampai menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sembari menangis seperti itu? 

Allah SWT berfirman, “Dan dari beberapa orang yg sudah Kami berikan petunjuk dan sudah Kami pilih. Jika dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, jadi mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. ” (QS. Maryam : 58). 

Dalam hadits di jelaskan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan seperti air yang mendidih. ” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih). 

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seorang yang bertanya imam shalat kemudian beliau bersabda, “Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat. ” 

‘Aisyah lalu berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Jika ia membaca Al-Qur’an, ia tidak bisa menahan tangisnya. ” Tetapi beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam. ” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418). 

So, Sob, berdasarkan keterangan yang ada di hadits serta quran, menangis waktu shalat kerena takut pada Allah SWT tak membatalkan shalat. 

Beberapa pandangan ulama madzhab masalah hal ini : 

1. Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa bila menangis dalam shalat karena sedih pada musibah, jadi itu membatalkan shalat. Dikarenakan seperti itu di anggap sebagai kalam manusia (perkara di luar shalat, pen.). Tetapi bila karena mengingat surga dan takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu menunjukkan bertambahnya khusyuk. Sedangkan khusyuk yaitu ruh dari shalat. 

2. Ulama Malikiyah berpandangan bahwa menangis dalam shalat mungkin saja dengan suara atau tanpa suara. Bila menangis tanpa suara, shalatnya tak batal. Bila dengan suara, shalatnya batal. Sedangkan bila menangisnya dengan suara dan itu atas dasar pilihannya, shalatnya batal. Bila bukan atas pilihannya dan didasari karena sangat khusyuknya, shalatnya tak batal meskipun banyak. Tetapi bila bukan karena khusyuknya, shalatnya batal. 

3. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bila menangisnya keluar dua huruf, jadi membatalkan shalat karena seperti itu menghapus shalat. Walau ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walaupun dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat itu. 

4. Ulama Hambali berpendapat kalau bila menangisnya terbagi dalam dua huruf, itu nampak lantaran khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan sambil tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Lantaran seperti karena terhanyut dalam dzikir. Begitu juga bila seorang tak khusyuk lalu menangis dalam shalat, shalatnya batal. 

5. Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri untuk menangis disebut at-Tabaki, ada dua jenis. Ada yang terpuji dan ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji yaitu berusaha menangis dalam rencana menghaluskan hati dan supaya takut pada Allah, bukan karena riya atau sum’ah (pamer). Sementara memaksa nangis yang tercela yaitu sok nangis untuk di lihat orang lain. ” (Zadul Ma’ad, 1/175). 

6. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menangis dalam shalat bila karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang di baca seperti waktu melalui ayat-ayat yang mengatakan janji dan ancaman, jadi tak membatalkan shalat. Adapun bila menangis itu karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Dapat membatalkan karena menangis itu terkait dengan perkara di luar shalat. Karena itu memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain harus di hilangkan agar tak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai jenis hal yang tidak berkaitan dengan shalat menyebabkan kekurangan saja di dalam shalatnya. ” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9 : 141). Allahu a’lam. 

Demikian penjelasan yang dikutip dari muslimahcorner. 
Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.